Pembatasan Kekuasaan Para Raja-Raja oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan perjanjian Politik
Secara de facto daerah -daerah ini diperintah oleh para Raja-Raja orang indonesia dengan bermacam-macam gelar,misalnya sultan,Sunan dan lain sebagainya.Untuk Bulungan Raja bergelar Sultan.
Secara de jure mereka dibawah kekuasaan Pemerintah Belanda,karena mereka harus mengakuai kedaulatan Pemerintah Kerajaan Belanda didaerah mereka dan bersumpah setia kepada Ratu Belanda.Sikap pemerintah Hindia Belanda terhadap Raja lebih berupa pengakuan dari pada pengaturan .
jadi yang dinamakan otonomi daerah itu sudah ada lama sejak Raja-Raja bangsa Indonesia asli menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum adat di masing-masing daerah tersebut,meskipun harus diakui bahwa pemerintahan dijalankan belum demokratis,oleh karena Raja-Raja tersebut pengangkatannya berdasarkan sistem pewarisan.
Adapun yang menjadi latar belakang dari pada sikap tersebut adalah bahwa dengan demikian Pemerintah Hindia Belanda dapat menperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya sekecil mungkin,disamping itu dapat mempergunakan mereka untuk kepentingan Pemerintah Hindia Belanda.
Dalam perkembangan selanjutnya dan sebagai konsekwensi politis Pemerintah Hindia Belanda sejauh mungkin mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan para Raja-Raja tersebut dengan mengadakan perjanjian politik.
Ada dua jenis perjanjian politiknya,yaitu :
1.Perjanjian panjang ( Lange Verklaring), dalam perjanjian ini ditentukan secara terperinci satu persatu kekuasaan pemerintah Hindia Belanda terhadap daerah Swapraja. Misalnya perjanjian yang diadakan dengan kesultanan Yogyakarta,Kesunanan Surakarta.
2.Perjanjian pendek (Korte verklaring), perjanjian ini hanya terdapat satu pernyataan dari pemerintah Swapraja bahwa ia mengakui kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda diatas kekuasaan pemerintah swapraja,ia tidak akan mengadakan dengan negara lain dan berjanji mentaati semua peraturan perundangan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintahan Hinda Belanda.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda ini ada 277 Swapraja yang terikat dengan perjanjian Politik dengan rincian :
1.Perjanjian panjang (Lange Verklaring) 16 Swapraja
2.Perjanjian pendek (Korte Verklaring) 261 Swapraja.
Swapraja Bulungan terikat dalam perjanjian pendek (Korte verklaring).
Berdasarkan wewenang yang tercantum dalam perjanjian pendek(Korte Verklaring) maka berturut-turut ditetapkan zelfbestuursregelen 1919.1927 dan 1938 antara lain menetapkan wilayah swapraja tidak meliputi laut.
akan tetap swapraja berwenang mengatur tentang pengumpulan hasil laut,apabila hak-hak pada hasil itu diserahkan kepada swapraja dan oleh pemerintah Hindia Belanda tidak diadakan peraturan tentang itu.Swapraja hanya berkuasa di dalam batas-batas swaprajanya sepanjang dalam atau berdasarkan Zelfbestuursregelen tidak ditentukan lain.Kekuasaan swapraja hanya terbatas pada golongan penduduk dari kaula swapraja ( Landschapsonderhorigen atau Zelfbestuursonderharogen) saja.
Karena pemisahan golongan inilah maka menyebabkan kewibawaan Pemerintah Hindia Belanda menjadi meluas kedalam wilayah swapraja,sebagaimana halnya dengan daerah yang diperintah langsung oleh pemerintah Hindia Belanda.Turut campurnya Pemerintah Hindia Belanda dalam urusan swapraja memang menjadi dari tujuan dari pada perjajian politik dan Zelfbestuursregelen 1938.
Sesuai dengan politik penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda semula hanya melaksanakan azas dekonsentrasi yang bersifat sentralis.azas dekonsentrasi tersebut dilaksanakan dengan amat luas sehingga peranan pemerintahan pamong praja menjadi amat penting dan sebagai konsekwensinya maka wilayah Hinda Belanda dibagi-bagi menjadi wilayah-wilayah adiministartif.
Pemerintahan pamong praja tersebut bersifat hirarkis, bertingkat-tingkat dari tingkat yang paling atas sampai pada tingkat yang terbawah sehingga terdapat tingkat tingkat daerah pemerintahan pamong praja.Adapun tingkat tingkat tersebut pada masa terakhir dari pada zaman Hindia Belanda untuk bulungan adalah wilayah administratif tingkat afdeling yang di pimpin seorang kepala pemerintahan yang berpangkat Asisten Resident yang wilayahnya meliputi Bulungan dan Berau bertempat kedudukan di Tanjung selor,kemudian dibawah ada 5 (Lima) wilayah administratif tingkat Onderafdeling yang masing-masing dipimpin seorang kepala pemerintahan yang berpangkat Controleur.
Adapun Ke 5 ( Lima) Onderafdeling tersebut adalah :
1.Tarakan berkedudukan di Tarakan.
2.Tidungsche landen (Tanah Tidung) di Malinau
3.Apo kayan di long Nawang
4.Bulungan di Tanjung Selor
5.Berau di Tanjung Redeb.
Asisten Resident dan para Controleur tersebut berada dibawah Resident Zuider en Ooster van Borneo yang berkedudukan di banjarmasin.Untuk perangkat jabatan ini semua dijabat oleh orang Belanda,Kenyataannya memang demikian.
Sumber : Pemerintahan Kabupaten Bulungan
Comments
Post a Comment